Skip to main content

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh (Pajak Penghasilan) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. PPH dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti PPH Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan dari karyawan atau pegawai, PPH Pasal 22 yang dikenakan atas impor barang dan jasa, dan PPH Pasal 25 yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh badan usaha atau perusahaan. Selain itu, ada juga PPH Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau tidak melaporkan penghasilannya secara benar.

Setup

Pph

Gambar 3.2.7 - PPh

Lengkapi informasi Pajak Penghasilan beserta dengan kode perkiraan (CoA) yang akan menampung nilai pajak tersebut. Lihat pada gambar 3.2.7

  1. Pada field Code, ketik kode tax yang diperlukan
  2. Pada field Name, ketikkan nama pajak yang akan didaftarkan.
  3. Pada field Rate, ketikkan prosentase rate pajak yang akan dikenakan atau diwajibkan.
  4. Pada combo box COA, pilih perkiraan untuk menampung nilai Pajak Penghasilan tersebut
  5. Tekan tombol Save untuk menyimpan data yang telah dibuat tersebut.