Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. PPN dikenakan pada tarif tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang saat ini sebesar 11%. Lengkapi informasi pajak bersama dengan perkiraan (CoA) yang akan menampung nilai pajak tersebut. Lihat pada gambar 3.2.6
Setup
- Pada field Code, ketik kode tax yang diperlukan
- Pada combo box Type, pilih jenis pajak yang akan didaftarkan.
- Pada field Name, ketikkan nama pajak yang akan didaftarkan.
- Pada field Rate, ketikkan prosentase rate pajak yang akan dikenakan atau diwajibkan.
- Pada combo box Purchase COA, pilih perkiraan untuk menampung nilai Pajak Pertambahan Nilai dari pembelian (PPN masukan).
- Pada combo box Sales COA, pilih perkiraan untuk menampung nilai dari Pajak Pertambahan Nilai dari pejualan (PPN keluaran).
- Tekan tombol Save untuk menyimpan data yang telah dibuat tersebut.